"Banyak hal, ya nanti saya rinci," kata Patrialis di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Sayangnya Patrialis tidak merinci, apakah aturan penghapusan remisi bagi koruptor masuk di dalam perubahan itu. Dia juga belum bisa membeberkan kapan pengajuan perubahan UU itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Patrialis juga berharap, ada peran aktif DPR terkait besarnya tuntutan masyarakat terkait penghapusan remisi bagi koruptor.
"Dengan senang hati kita menerima itu apalagi ada inisiatif dari DPR," tuturnya.
(did/ndr)











































