DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Gelar Honoris Causa Raja Saudi

DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Gelar Honoris Causa Raja Saudi

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 12:09 WIB
DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Gelar Honoris Causa Raja Saudi
Jakarta - Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, enggan berkomentar soal polemik pemberian gelar Doktor Honoris Causa Raja Saudi Arabia, Abdullah oleh Universitas Indonesia (UI). Ketua Komisi X, Mahyudin mengaku akan terlebih dahulu memanggil Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri untuk dimintai penjelasan.

"Saya belum bisa memberi komentar. Kita akan mengadakan dengar pendapat sama Rektor UI soal ini. Kita akan dengarkan penjelasannya terlebih dahulu. Kita akan lihat dari sisi prosedur pemberian gelarnya, tak sampai ke politiknya," ujar Mahyudin saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2011).

Menurut Mahyudin, Komisi X besok akan menggelar rapat pimpinan. Dalam rapat tersebut akan dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan rektor UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X akan menyoroti apakah pemberian gelar Doktor Honoris Causa bidang kemanusiaan kepada Raja Abdullah tersebut sudah sesuai dengan kaidah dan prosedur atau tidak.

"Yang kita soroti nantinya apakah prosedur keabsahan daripada pemberian gelar itu. Apakah itu sudah sah berdasarkan aturan atau tidak," kata Mahyudin.

Menurutnya, pemberian gelar tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dapat dianggap wajar apabila misalnya orang yang bersangkutan membuat terobosan ilmiah, memiliki prestasi dan atau kiprah yang luar biasa di bidang tertentu.

"Karena pemberian gelar itu kan dikaji oleh dewan atau bidang tersendiri yang memutuskan hal tersebut kan, seperti misalnya rapat senat," kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, jika memang pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Abdullah tersebut tidak memenuhi syarat dan sesuai prosedur, seharusnya gelar itu bisa dibatalkan.

"Kalau pemberian gelar itu tidak sesuai prosedur berarti bisa dibatalkan," tandasnya.

(her/nvc)


Berita Terkait