Sidang Putusan Sela Kasus iPad Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Sela Kasus iPad Digelar Hari Ini

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 10:24 WIB
Sidang Putusan Sela Kasus iPad Digelar Hari Ini
Jakarta - Hari ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Yonisman, akan memutuskan apakah kasus komputer tablet iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia layak diteruskan atau tidak. Vonis tersebut akan dibacakan dalam sidang putusan sela di PN Jaksel didepan terdakwa, Charlie, seorang pedagang gadget di Mal Ambasador.

”Hari ini sidang dengan agenda putusan sela," kata pengacara Charlie, Andar Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/9/2011).

Dalam putusan sela tersebut, Yonisman akan menilai apakah dakwaan jaksa Samadi Budiayana layak atau tidak. Juga menimbang keberatan terdakwa yang menganggap dakwaan jaksa tidak cermat. Bila hakim menilai dakwaan jaksa layak, maka kasus tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti. Bila tidak, kasus akan ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam persidangan pertama, Charlie dalam dakwaan JPU, dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menjerat Charlie dengan pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Terdakwa sendiri terancam hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Oleh jaksa Samadi Budiayana, terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, yaitu pelaku usaha yang dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku.

Dalam dakwaannya, JPU menuding Charlie telah melanggar aturan tersebut. Charlie juga diketahui melakukan chatting di internet melalui forum pedagang pemakai iPad merek Apple dengan tiga nama panggilan yaitu Dr Bloototh, Mac Duge dan Wairless Gaym.

(Ari/feb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads