βHari ini sidang dengan agenda putusan sela," kata pengacara Charlie, Andar Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/9/2011).
Dalam putusan sela tersebut, Yonisman akan menilai apakah dakwaan jaksa Samadi Budiayana layak atau tidak. Juga menimbang keberatan terdakwa yang menganggap dakwaan jaksa tidak cermat. Bila hakim menilai dakwaan jaksa layak, maka kasus tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti. Bila tidak, kasus akan ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh jaksa Samadi Budiayana, terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, yaitu pelaku usaha yang dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku.
Dalam dakwaannya, JPU menuding Charlie telah melanggar aturan tersebut. Charlie juga diketahui melakukan chatting di internet melalui forum pedagang pemakai iPad merek Apple dengan tiga nama panggilan yaitu Dr Bloototh, Mac Duge dan Wairless Gaym.
(Ari/feb)











































