Bawa Mobil Hasil Rampasan, Tiga Debt Collector Ditangkap PJR

Bawa Mobil Hasil Rampasan, Tiga Debt Collector Ditangkap PJR

- detikNews
Senin, 05 Sep 2011 10:02 WIB
Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menangkap tiga orang yang berprofesi sebagai debt collector di Bojong Lio, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Tiga pria tersebut ditangkap karena membawa mobil Suzuki APV hasil perampasan.

Kepala Satuan PJR AKBP M Jazari mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada pukul 04.00 WIB pagi tadi.

"Masyarakat melaporkan ada perampasan mobil, kemudian TMC menindak lanjuti dengan meminta kita untuk melakukan pengejaran," kata Jazari saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazari mengungkapkan, informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil berpelat nomor D 1157 JU itu dirampas di rest area KM 72 Cikampek arah Jakarta. Petugas PJR yang menerima laporan dari TMC kemudian melakukan pengejaran kendaraan tersebut.

"Mobil itu hanya dibawa oleh sopir korban, sementara korban (pemiliknya) tidak ikut. Pemiliknya yang lapor di Purwakarta, Jawa Barat," ungkapnya.

Dengan dipimpin oleh Wakasat PJR Kompol Budiono, petugas yang melihat mobil tersebut di tol arah Jakarta kemudian membuntutinya. Hingga akhirnya, petugas menemukan mobil tersebut di kawasan Cilodong, Depok.

"Saat petugas tiba di sana, kondisi pelat nomor sudah dicopot," ujar Jazari.

Petugas kemudian menggerebek ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti. Tidak ada perlawanan dari ketiganya saat dilakukan penangkapan.

Kini, tiga tersangka berikut barang bukti mobil Suzuki APV dilimpahkan ke Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses pidana umum.

"Sepertinya mereka dari leasing," tutupnya.

(mei/feb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini