Kepala Satuan PJR AKBP M Jazari mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada pukul 04.00 WIB pagi tadi.
"Masyarakat melaporkan ada perampasan mobil, kemudian TMC menindak lanjuti dengan meminta kita untuk melakukan pengejaran," kata Jazari saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil itu hanya dibawa oleh sopir korban, sementara korban (pemiliknya) tidak ikut. Pemiliknya yang lapor di Purwakarta, Jawa Barat," ungkapnya.
Dengan dipimpin oleh Wakasat PJR Kompol Budiono, petugas yang melihat mobil tersebut di tol arah Jakarta kemudian membuntutinya. Hingga akhirnya, petugas menemukan mobil tersebut di kawasan Cilodong, Depok.
"Saat petugas tiba di sana, kondisi pelat nomor sudah dicopot," ujar Jazari.
Petugas kemudian menggerebek ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti. Tidak ada perlawanan dari ketiganya saat dilakukan penangkapan.
Kini, tiga tersangka berikut barang bukti mobil Suzuki APV dilimpahkan ke Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses pidana umum.
"Sepertinya mereka dari leasing," tutupnya.
(mei/feb)










































