Kejari Tanjung Pinang Kirim Huzrin Hood ke LP

Kejari Tanjung Pinang Kirim Huzrin Hood ke LP

- detikNews
Jumat, 02 Jul 2004 19:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang telah mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri) Huzrin Hood pada Jumat (2/7/2004) pukul 14.30 WIB. Eksekusi tersebut sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Huzrin Hood karena kasus korupsi dana APBD."Informasi yang saya dapatkan dari Kajari Tanjung Pinang dan Kasi Pidsus telah melaksanakan eksekusi. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari MA," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman saat dihubungi wartawan melalui telepon di Jakarta, Jumat (2/7/2004). Menurut Kemas, sebelumnya pada Kamis (1/7/2004) pihak kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, tempat dimana Huzrin dirawat. "Menurut dokter Huzrin dalam keadaan sehat dan bisa dieksekusi," katanya.Atas dasar pemeriksaan dokter itu, kata Kemas, Huzrin langsung terbang ke Tanjung Pinang pada Jumat pagi tadi. "Dia datang langsung menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya. Dan kita langsung memasukannya ke LP Tanjung Pinang," tandas Kemas. (dsb/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads