Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan mengatakan, kasus penculikan dan penyekapan tersebut terungkap dari email korban yang dikirim kepada anaknya.
"Korban mengirimkan email kepada anaknya yang berusia 12 tahun, mengabarkan kalau dirinya disekap di hotel oleh tersangka," kata Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (4/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak korban kemudian memberitahukan isi email tersebut kepada suami korban. Sementara suami korban yang mengetahui hal itu lantas meminta bantuan kepada Kedubes Perancis di Indonesia.
"Melalui Kedubes Perancis, suami korban meminta bantuan kepada kami, sehingga kami menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Herry.
Sementara tersangka yang akhirnya mengetahui bahwa korban berkomunikasi dengan keluarganya melalui email, lantas membanting laptop korban hingga rusak. Tersangka juga menganiaya korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
"Korban dipukul di bagian mata kirinya sehingga matanya lebam dan tangan dan badan korban juga memar-memar," ujar Herry.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melacak keberadaan tersangka. Tersangka dan korban berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Motifnya, tersangka ingin menguasai harta milik korban," kata Herry.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, kasus ini menjadi atensi kepolisian karena adanya permintaan langsung dari Kedubes Perancis di Indonesia.
"Ini menjadi atesnsi pimpinan karena dari pihak kedutaan yang meminta bahwa WN Perancis ada seorang istrinya diculik di bandara," ujar Baharudin.
Sementara itu, diketahui pelaku telah mengambil uang Rp 9 juta milik korban, ATM dan handphone milik korban.
"Tersangka sudah kita tangkap pada hari ini pukul 06.00 WIB di Bandung, Jawa Barat dan akan ditahan," kata Baharudin.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,6 juta milik korban yang belum digunakan tersangka, 4 unit handphone, 1 unit BlackBerry, satu unit iPhone, 1 unit laptop, 2 ATM dan satu kartu kredit milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan.
"Kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri mengingat kejadiannya di dua Polda berbeda," tutup Baharudin.
(mei/van)











































