Istri WN Perancis Disekap di Hotel Selama 6 Hari

Istri WN Perancis Disekap di Hotel Selama 6 Hari

- detikNews
Minggu, 04 Sep 2011 18:42 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk penculik Rahma Sopawiro Lavigne (41). Istri dari FL, WN Perancis itu disekap selama 6 hari di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Korban disekap di sebuah hotel di Bandung dari tanggal 29 Agustus 2011 hingga tanggal 3 September 2011," ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (4/9/2011).

Tersangka diketahui bernama Doli Parasian Silitonga (32). Pemain saxophone itu ditangkap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (4/9/2011) pukul 06.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry mengatakan, selama disekap, korban dianiaya oleh tersangka. Tersangka juga merampas barang-barang berharga milik korban antara lain berupa handphone, paspor dan ATM korban serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

"Korban dipukul di bagian mata kirinya sehingga matanya lebam dan tangan dan badan korban juga memar-memar," katanya.

Herry menjelaskan, korban awalnya mengenal tersangka melalui situs jejaring sosial Facebook pada Mei 2011. Korban dan tersangka kemudian intens berkomunikasi melalui facebook.

"Karena sudah percaya dengan tersangka, korban pernah memberikan password akun facebooknya kepada tersangka," katanya.

Korban bahkan menjanjikan akan mencarikan pekerjaan bagi tersangka. "Karena suaminya memiliki kolega dengan sejumlah pengusaha di Indonesia," terangnya.

Kemudian, pada 4 Juli 2011, korban bersama suaminya yang merupakan profesor geografi di salah satu universitas di Paris, Perancis itu berlibur ke Indonesia.

"Korban kemudian pergi ke rumah saudaranya di Yogyakarta," katanya.

Hingga pada 27 Juli 2011, tersangka bertemu dengan korban tanpa sepengetahuan suaminya di Yogyakarta. Tersangka dan korban kemudian berfoto-foto bersama.

"Kemudian tersangka meng-upload foto-foto dia dan tersangka di facebooknya," katanya.

Korban juga diancam oleh tersangka, akan disebarkan foto dirinya bersama tersangka ke seluruh teman-teman korban di facebook. Hingga suatu waktu pada pertengahan Agustus, korban mengetahui kalau akun facebooknya itu di-hack oleh tersangka.

"Saat itu, korban sedang berada di Lombok," ujarnya.

Korban kemudian menghubungi tersangka agar memberi password facebook barunya kepada korban. Hingga saat suami korban pulang pada 29 Agustus 2011, korban menemui tersangka di Bandung.

"Suaminya kembali pulang ke Perancis, sementara korban tinggal di Yogyakarta dengan alasan, korban ingin menemui keluarga dan kerabatnya dulu di Yogyakarta," ungkapnya.

Korban kemudian terbang menggunakan pesawat ke Bandung. Setibanya di Bandara Husein Sastranegara, korban dijemput oleh tersangka.

"Korban kemudian dibawa ke hotel dan disekap di sana selama 6 hari," tuturnya.

Barang-barang korban berupa 3 unit handphone, uang Rp 9 juta, ATM, paspor, kartu kredit dirampas oleh tersangka. Tersangka juga menganiaya korban hingga memar.

(mei/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads