"Koruptor kakap seharusnya tidak mendapatkan remisi. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberian remisi harus direvisi karena tidak sejalan dengan rasa keadilan," ujar Ketua DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Minggu (4/9/2011).
Didi mengatakan, narapidana kelas teri lebih layak mendapat remisi tahunan. Pemberian remisi untuk koruptor dianggap salah sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai pencuri kelapa atau maling ayam, hukumannya tidak beda jauh dengan koruptor kakap (misal: pencuri anggaran APBN, Pajak dan sebagainya)," tambahnya.
Didi berharap pemberian remisi untuk koruptor dikaji kembali. Karena muncul kekhawatiran, remisi menjadi modus baru koruptor memperoleh keringanan hukuman.
"Walhasil hukuman penjara ternyata tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor," tandasnya.
(ape/gun)











































