"Prediksi 50 ribu pendatang baru," kata Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemprov DKI Purba Hutapea di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/9/2011).
Purba mengatakan, sebelum operasi digelar, akan dilakukan rapat terpadu Walikota bersama RT/RW. Operasi terpadu akan melibatkan satpol PP, dinas sosial, hakim dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tempat akan disisir menjaring pendatang yang tidak memiliki surat-surat. Operasi akan digelar serentak 2 minggu setelah H+7.
"Kita lakukan serentak," ucapnya.
Purba tidak menjelaskan secara rinci teknis penjaringan operasi ini. Teknis diserahkan kepada wilayah kota, kecamatan dan kelurahan setempat.
"Ada 200 orang pendatang yang dipulangkan (pada) 2010. Berasal dari Jateng. Khususnya yang PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) yang tidak ada pekerjaan dan tempat tinggal dipulangkan kita fasilitasi kita berikan mobil dan makan," terangnya.
Lalu apa syarat agar tidak terkena Operasi Yustisi? Purba menjelaskan setiap pendatang wajib memiliki surat kepindahan dan data kerjaan yang tetap.
"Kalau mau pindah dia harus bawa surat keterangan pindah, ada tempat tinggal dan kerjaan lapor ke lurah (nanti) akan dibuat KTP," katanya.
"Ada yang penduduk non permanen (1 tahun) yang belum putusin pindah, harus lapor juga. Ini berguna untuk perencanaan pelayanan masyarakat," tandasnya.
(ape/gun)











































