"Di sini punya aturan kependudukan yang harus dipenuhi. Apabila mereka tidak memenuhi hal tersebut, tentu pada saatnya akan kita lakukan operasi yustisi," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai acara Bersih-bersih Pantai Ancol di Kawasan Wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/11/2011).
Pria yang kerap disapa Foke ini menambahkan, ia sudah memberikan informasi kepada Pemda di luar Jakarta tentang syarat kependudukan bagi pendatang baru di ibu kota. Bila tidak sanggup memenuhi syarat, pendatang baru akan langsung dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arus migrasi dari daerah ke ibu kota secara total sudah berkurang. Kemungkinan karena pembangunan yang sudah ada di kampungnya. Selain itu penegakan peraturan dari Pemda DKI dan makin pahamnya masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi para pendatang baru di Jakarta agar tidak terjaring Operasi Yustisi:
1. Ada surat pindah dari daerah asal
2. SKCK dari kota asal
3. Surat jaminan kerja di Jakarta
4. Jaminan rumah atau tempat tinggal di Jakarta
(irw/irw)










































