KPK: Tersangka Kemenakertrans Dijerat Pasal Percobaan Suap Bagi Muhaimin

KPK: Tersangka Kemenakertrans Dijerat Pasal Percobaan Suap Bagi Muhaimin

- detikNews
Jumat, 02 Sep 2011 21:24 WIB
KPK: Tersangka Kemenakertrans Dijerat Pasal Percobaan Suap Bagi Muhaimin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka Dharnawati dengan pasal percobaan suap terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar. Alasannya, uang belum sampai ke tangan pria yang biasa disapa Cak Imin tersebut.

"Karena uangnya belum sampai ke tangan Muhaimin makanya pasal sangkaannya percobaan penyuapan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Jumat (1/9/2011).

Sebelumnya KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, berserta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadong dan Nyoman disangkakan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a, b, subsider pasal 13, pasal 15 dan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk Dharnawati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, b subsider pasal 13, pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan, dalam surat penahanan kliennya disebutkan bahwa dana Rp 1,5 miliar untuk percobaan suap Muhaimin. "Ditulis sedang melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Dharnawati bersama sama dengan I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irabelawan untuk memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ucap Farhat.

(mad/irw)


Berita Terkait