"Pak Muhaimin tidak pernah bertemu, berkomunikasi dalam bentuk apa pun, maupun kontak dengan klien Farhat (Abbas), Dharnawati. Ia juga tidak pernah menyuruh orang baik dari jajaran birokrasi maupun staf khusus untuk bertemu Dharmawati. Bagaimana terima uang lebaran, komunikasi saja tidak pernah," papar anggota staf khusus Muhaimin, Dita Indah Sari, kepada detikcom, Jumat (2/9/2011).
Dita mengatakan, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin ini siap dimintai keterangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Kemenakertras menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK agar diusut tuntas.
"Biarkan KPK menjalankan penyelidikan. Jangan membuat opini sepihak yang menyesatkan publik. Ini kasus individual antara pemberi dan penerima suap. Institusi Kemenakertrans tidak terlibat," kata Dita.
Soal pencatutan nama Cak Imin, Dita mengatakan Kemenakertrans menghadapinya dengan tenang. "Tunggu saja penyidikan KPK. Kita dalam apel internal Senin besok akan meminta jajaran eselon 1,2 dan 3 dan segenap pegawai tetap fokus kerja dan memberi pelayanan terbaik untuk publik," tutur Dita.
Dharnawati, melalui kuasa hukumnya Farhat Abas, mengaku dimintai uang oleh Sekretaris Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan, Dadong Irbarelawan, untuk diserahkan kepada Muhaimin.
(aan/mad)










































