"Koruptor juga punya hak hukum kan, remisi itu kan diberikan pada yang baik-baik. Koruptor pembunuh atau apa saja. Kan semua posisinya sama di depan hukum. Mereka berhak, kan begitu," kata JK.
Hal tersebut dikatakan di sela-sela acara open house di kediamannya, Jl Brawijaya Raya, Jaksel, Kamis (1/9/2011).
Menurut JK, memang ada kaitannya antara remisi dan efek jera bagi si napi. Namun, kondisi itu tidak boleh membuat hak-hak seseorang jadi terampas.
"Kalau antara pembunuh dan koruptor itu anda bedakan, rasa keadilannya di mana," tambahnya.
Bagi mantan ketua umum Golkar ini, remisi diberikan supaya napi berperilaku baik di dalam penjara. Di mata hukum, semua napi harusnya diperlakukan sama. Tetapi, JK setuju proses pemberiannya harus diperketat.
"Ya tentu semuanya harus diperketat. Ya tentu kriteria itu harus diperbaiki," terangnya.
(fjr/mad)











































