"Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperpanjang tugas Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat tahun 2011 hingga H+5," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui rilis yang disampaikan Pusat Humas Kemenakertrans kepada detikcom, Rabu (31/8/2011).
Muhaimin mengatakan, secara umum pembayaran THR Lebaran tahun ini telah berjalan dengan baik. Sampai sekarang, Kemenakertrans hanya menerima 57 pengaduan menyangkut THR tersebut. Satgas sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk itu dengan memfasilitasi dialog bipartij bersama Dinas Tenaga Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, permasalahan yang diadukan kepada Posko THR antara lain berupa permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR, dan pemotongan THR.
Muhaimin berharap permasalahan THR itu tidak terulang lagi. Karena itu, ia meminta kepada perusahaan-perusahaan agar melakukan perencanaan tenaga kerja mikro dan perencanaan keuangan yang baik untuk tahun mendatang.
"Perusahaan harus mempersiapkan semua itu secara matang, dengan perencanaan yang baik, sehingga tidak akan terjadi lagi masalah terkait upah dan pembayaran HR yang merupakan hak pekerja/buruh," ucapnya.
(irw/irw)











































