Pranowo Dituntut 5 Th Penjara

Sidang Tj Priok

Pranowo Dituntut 5 Th Penjara

- detikNews
Jumat, 02 Jul 2004 14:43 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Komandan Pomdam Jaya Mayjen (Purn) Pranowo dalam kasus Tanjung Priok. Jaksa menyatakan, Pranowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat .Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Roesman Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Gajah Mada, Jumat (2/6/2004). Sidang digelar setelah beberapa kali mengalami penundaan.Dalam surat tuntutan setebal 60 halaman, JPU menyatakan, Pranowo selaku Komandan Pomdam Jaya tidak melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyiksaan yang dilakukan anak buahnya di rutan Pomdam di Guntur dan di Rutan Militer Cimanggis. Kedua rutan itu di bawah kendali dan tanggung jawab Pranowo.Selaku komandan yang efektif, Pranowo melakukan pembiaran serta tidak membawa anak buahnya untuk disidik karena telah melakukan pelanggaran HAM yaitu penyiksaan.Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah ada islah antara korban dengan pihak TNI serta cukup lama bertugas.Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menimbulkan korban, tidak mampu mengendalikan anak buahnya, para korban mengalami stres dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.Mengapa tuntutannya hanya lima tahun dan tidak 10 tahun seperti diatur dalam UU No 26/2001 tentang Peradilan HAM? "Memang dalam aturannya 10 tahun, tapi itu kalau ada korban yang meninggal. Sedangkan yag terjadi di Guntur dan Cimanggis, tidak ada korban yang meninggal," jawab Roesman Hadi pada wartawan.Pranowo menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menuntutnya bersalah. Dia bersikeras tidak ada penyiksaan yang dilakukan anak buahnya.Sidang dilanjutkan tanggal 13 Juli 2004 dengan materi pledoi. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads