Dilarang Pindah Jabatan, Guru Demo Pasca Pilpres
Jumat, 02 Jul 2004 14:01 WIB
Jakarta - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemui Ketua DPR Akbar Tandjung. Mereka mengadukan surat edaran Meneg PAN No.15/PAN/4/2004 soal pelarangan guru pindah ke jabatan struktural non-guru.Usai menerima mereka di ruang kerjanya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Akbar menyatakan para guru keberatan dengan adanya surat edaran Menneg PAN tersebut."Dalam salah satu diktumnya tertulis, guru tidak punya kompetensi untuk melakukan pekerjaan di luar bidang keguruan. Reaksi adanya surat edaran ini sangat keras, bahkan banyak guru yang akan melakukan unjuk rasa. Tapi PGRI melarang karena sudah dekat dengan pemilu. Tapi bukan tidak mungkin setelah pemilu ada unjuk rasa," urai Akbar, Jumat (2/7/2004)."Kita meminta surat edaran itu dilunakkan redaksinya. Karena kata-kata tidak punya kompetensi itu terlalu tajam. Selain itu, guru-guru juga meminta DPR menyiapkan UU tentang guru. Karena ini penting untuk menjamin kepastian profesi, kesejahteraan dan bantuan hukum bagi guru-guru. Di berbagai negara juga sudah ada," ungkap Akbar.Sekadar diketahui,Menneg PAN beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan ke bupati/wali kota untuk mengalihkan guru ke jabatan nonguru atau struktural. Salah satu alasannya, karena masih banyak kekurangan guru. Hal lain, karena guru dianggap kurang memiliki kompetensi dalam mengisi jabatan struktural.
(nrl/)











































