"Dijemput keluarga," kata Kepala LP Cipinang, I Wayan Sukerta, kepada detikcom, Rabu (31/8/2011).
Menurut Wayan, Indra bebas sekitar pukul 10.00 WIB. Proses hukum Indra sudah selesai karena menjalani hukuman dan membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Rp 21 Miliar proyek pengerukan sungai Mahakam. Atas perbuatannya dia dihukum 7 tahun penjara.
Sementara saat Idul Fitri tahun ini, Indra mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
(mad/aan)











































