Antasari Azhar Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan

Antasari Azhar Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2011 10:27 WIB
Antasari Azhar Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, akan menunaikan salat Idul Fitri di Lapas Tangerang. Di saat yang bersamaan, mantan Ketua KPK ini akan diganjar remisi 1 bulan.

"Pak Antasari dapat remisi lebaran 1 bulan," kata Kepala Bagian Pembinaan Lapas Tangerang, Heru Prasetyo, kepada detikcom, Selasa (30/8/2011).

Heru mengatakan, sedikitnya 672 narapidana mendapat remisi Lebaran. Rinciannya, narapidana yang mendapat remisi di luar PP 28 tahun 2006 ada 375 orang. Sedangkan 286 orang mendapat remisi sesuai PP PP 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang langsung bebas bukan sesuai PP 28, 7 orang dan yang sesuai PP 28 ada 4 orang," ujar Heru.

Dikatakan dia, salat Id akan digelar di Lapas Tangerang pada Rabu 31 Agustus. "Pastinya Pak Antasari, Pak Al Amin Nasution (terpidana kasus korupsi), salat Id nanti," kata Heru.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(aan/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads