Laporan tentang adanya kesaksian hilal terlihat yaitu di Kudus, Jepara, Jawa Tengah dan Cakung, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Hisab Rukyat Kemenag mengatakan, hasil pengamatan rukyat di 96 lokasi menyatakan tak melihat hilal.
Sebanyak 30 lokasi diantaranya Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung Barat, Jambi, Sumatera Bara, dan Riau menyatakan tidak melihat hilal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika mustahil, tapi ada yang mengaku melihat harus ditolak," kata ketua MUI Ma'ruf Amin saat mengikuti sidang itsbat di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/8/2011).
Dasar yang menjadi rujukan MUI adalah fatwa Pada tahun 2004 nomor 2 /2004, tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, sebagai penjembatan perbedaan diantara ormas-ormas Islam.
Dalam fatwa itu dikatakan awal Qomariyah bisa menggunakan hisab dan rukyatul hilal. Pada poin berikutnya MUI memutuskan supaya tidak terjadi perbedaan maka negaralah yang menjadi hakim untuk memutuskan kapan dimulai.
Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
(mad/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini