Kalapas Salemba Yusfachruddin mengatakan 107 orang mendapat remisi 15 hari, 287 dapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Jumlah yang mendapat 395 orang. Di antaranya yang dapat langsung bebas 1 Syawal 1432 H sebanyak 22 orang," kata Yusfachruddin kepada detikcom, Senin (29/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi terkait belum menjalani 6 bulan pidana atau belum 1/3 bagi yang termasuk pidana kriteria PP 28 atau napi yang sedang menjalani pengganti denda," ujarnya.
(aan/mad)











































