"Dapat remisi korupsi jumlah total 235, langsung bebas 8," kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita, Ika Yusanti kepada detikcom, Senin (29/8/2011).
Menurut Ika, dari 8 napi yang bebas, 6 orang berasal dari Sumatera Selatan. Sisanya dari DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi ini sudah disetujui oleh Ditjen PAS. Sementara pengortingan hukuman mulai berlaku tanggal 1 Syawal 1432 H.
Terkait munculnya kritikan terhadap remisi ini, Ika menegaskan sah-sah saja. Namun pihaknya mengaku sudah memberikan syarat ketat bagi koruptor yang layak mendapat remisi.
"Kalau korupsi itu beda dengan tahanan kriminal pada umumnya. Kalau yang biasa 6 bulan, kalau korupsi harus menjalani 1/3 masa tahanan," terangnya.
Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo juga menambahkan, seorang koruptor yang diberi remisi adalah para tahanan yang tidak berkaitan dengan korupsi uang negara senilai Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga bukan penegak hukum dan sifatnya bukan aktor utama.
"Kan biasanya ada aktor utama, ini hanya pengikut saja," tegasnya.
(mad/mok)











































