Di situs TMC Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2011), Kasubag Tekinfo Kompol Purwono Pujianto menerangkan pembebasan tersebut dikarenakan pada hari-hari tersebut merupakan hari cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga lalu-lintas pun sepi.
"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan, jika sepi kendaraan maka tidak masalah," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari biasa, kawasan 3 in 1 berlaku pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said.
Penerapan 3 in 1 tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 β 10.00 WIB dan pukul 16.30 β 19.00 WIB.
(mad/aan)











































