"Tidak benar itu, kami tidak pernah bawa masuk BB. Bukan kami yang memasukkannya," sanggah pengacara Nazar dari kantor OC Kaligis, Afrian Bondjol, kepada detikcom, Minggu (28/8/2011).
Afrian meminta petugas untuk membuktikan pernyataan Nazar tersebut. Pengacara siap bertanggung jawab jika memang terbukti memberikan BB kepada Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menyangkal pengakuan kliennya, Afrian tetap meminta Nazar diberi perlakuan sama dengan tahanan KPK lainnya. Menurutnya tahanan KPK lain bisa dijenguk keluarga dan berolah raga. Namun hak ini tidak dimiliki Nazar. "Kami hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama," katanya.
Afrian mengatakan, selama ini teman-teman Nazar yang ingin menjenguk mantan bendahara umum Partai Demokrat ini selalu kesulitan untuk menjenguk.
"Teman-temannya mau jenguk saja tidak bisa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Basuki mengatakan Nazar mengaku BB itu milik pengacaranya. Namun Basuki tak tahu menahu pengacara yang mana yang dimaksud Nazar. Termasuk apakah kemungkinan BB tersebut sengaja diberikan kepada Nazar atau hanya tertinggal di sel.
Basuki menjelaskan bahwa BB tersebut ditemukan salah satu petugas rutan pada Rabu (24/8) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Alat komunikasi itu ditemukan tergeletak di kursi yang ada di dalam sel Nazar. Diduga Nazar semula mengantongi peranti terlarang di sel itu, dan ketika dia duduk, BB itu jatuh. Anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menilai keberadaan BB itu sebagai pelanggaran sehingga Nazar pantas diberi sanksi.
(nal/nal)











































