Remisi khusus ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Islam. Demikian disampaikan dalam rilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang diterima detikcom, Minggu (28/8/2011).
Remisi khusus pertama, di mana narapidana masih harus menjalani sisa masa tahanannya, diberikan kepada 43.423 narapidana. Sedangkan remisi khusus kedua, dimana narapidana langsung bebas, diberikan kepada 1.229 narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui bahwa jumlah narapidana mencapai 85.755 orang dan jumlah tahanan mencapai 51.624 orang. Jumlah total penghuni lapas di seluruh Indonesia mencapai 137.379 orang.
Pemberian remisi ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(nvc/mad)











































