"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan intensif, akhirnya dikantongi nama-nama pelaku dan tindak lanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Tuhana saat dihubungi detikcom, Minggu (28/8/2011).
Delapan tersangka tersebut, yakni MZ, BO, AN, ES, AR, AF, SA dan AM. Para tersangka berhasil ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/8). Delapan tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuhana menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (23/8) malam lalu. Korban bermana Darsowo alias Nanang (19) dan teman-temannya saat itu melintas di RW 03 Kelapa Dua, Cilincing dan memulai perkelahian antarwarga.
Di lokasi, korban berhadapan dengan 12 pelaku. Di saat teman-temannya melarikan diri, korban berhasil dibekuk oleh tersangka AM yang membenturkan kepala korban ke tembok dinding rumah, bersama dengan tersangka TO. Mereka juga memukul kepala korban.
"Pada saat itu juga tersangka lainnya ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi akibat dihantam benda keras. Kemudian diketahui bahwa korban dihantam dengan batu bata oleh para pelaku.
"Korban meninggal dunia," tutup Tuhana.
(mei/nvc)











































