Menurut cerita masyarakat yang pernah mengalami kejadian seperti itu, David Tobing, butuh waktu satu tahun mendapatkan ganti rugi atas tuntutannya. Agar pengajuan ganti rugi tersebut tidak ditolak, David pun memberikan tips.
"Yang pertama, simpan tiket pesawat terbang airport tax, dan berkas-berkas lain terkait transaksi pembelian tiket tersebut," terang David kepada detikcom, Sabtu (27/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selisih perbedaan jam di tiket dan di layar monitor bisa jadi bukti yang kuat untuk pembuktian, ketika Anda mengajukan tuntutan ganti rugi," tambahnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan selanjutnya, mintalah kejelasan pada maskapai alasan terjadinya penundaan jam keberangkatan dari yang dijadwalkan. Anda juga diminta kritis, menegur meskapai penerbangan agar tidak melakukan penundaan berkali-kali.
"Jangan ragu bertanya kenapa ada delay kepada petugas," tegas David.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
"Peraturan itu sudah diteken 8 Agustus 2011," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay pada detikcom, Kamis (25/8/2011).
(lia/gah)











































