"Dapat tambahan satu lagi menjelang subuh tadi. Pelaku inisial, saya nggak hafal," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Setija Junianta saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2011).
Setija mengatakan, pelaku yang ditangkap di daerah Jakarta Barat itu diduga turut serta ikut membekap mahasiswi Bina Nusantara (Binus) itu. "Dia turut serta ikut bekap dan pegangin korban," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tragedi Livia berawal saat dia menumpang angkot M24. Sopir angkot dan kawan-kawannya memperkosa dan membunuh Livia.
Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala kambing yang sedang mencari kambingnya yang hilang.
Sebelumnya empat pria yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Livia sudah dibekuk. Mereka adalah berinisial RH (24) dan IN (22) adalah eksekutor. Sementara tersangka SR dan AB adalah penadah.
Tersangka RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara AN dan SR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dari keempat tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit mikrolet M 24 bernopol B 2912 TK, satu unit HP merk Sony Ericson.
(ken/gah)