29 Agustus - 2 September Samsat Jabodetabek Tutup

29 Agustus - 2 September Samsat Jabodetabek Tutup

- detikNews
Sabtu, 27 Agu 2011 10:22 WIB
Jakarta - Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1432 H yang jatuh pada 30 Agustus 2011, maka pembayaran pajak kendaraan disesuaikan dengan cuti bersama. Samsat se-Jabodetabek pun tidak memberikan pelayanan pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September.

"Mengingat adanya surat edaran cuti bersama, maka pelayanan di Samsat tutup pada 29 Agustus hingga 2 September," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Korniawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/8/2011).

Samsat akan dibuka kembali pada H+3 atau tanggal 3 September 2011. Samsat melayani perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan serta mutasi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) AKBP Gatot Subroto mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo bertepatan dengan cuti bersama, akan diberi kelonggaran waktu pembayaran hingga tanggal 5 September.

"Seharusnya tanggal 3, tapi karena adanya cuti bersama ini maka kita beri batas waktu sampai tanggal 5 September 2011," jelas Gatot.

Gatot mengatakan, diberikannya perpanjangan waktu mengingat kemungkinan banyak pemudik yang berlibur hingga Minggu, 4 Septermber 2011.

Gatot mengungkapkan, pelayanan perpanjangan STNK di Samsat-Samsat sebenarnya sudah dibuka setelah hari kedua Lebaran. Namun pada Kamis (1/9) dan Jumat (2/9), aktivitas pengurusan pajak kendaraan cenderung sepi mengingat masyarakat masih mudik hingga Minggu (4/9).

Senin (5/9/2011), kata Gatot, merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Lewat dari tanggal itu, maka wajib pajak akan dikenakan denda.

(mei/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads