2 Pertanyaan Di Balik Kriminalisasi Penjualan iPad

2 Pertanyaan Di Balik Kriminalisasi Penjualan iPad

- detikNews
Sabtu, 27 Agu 2011 09:39 WIB
2 Pertanyaan Di Balik Kriminalisasi Penjualan iPad
Jakarta - Pedagang gadget Charlie Sianipar harus merasakan kursi panas pengadilan karena dituduh menjual barang tidak menggunakan buku panduan bahasa Indonesia. Langkah polisi ini menimbulkan tanda tanya berbagai pihak terkait motif penangkapan penjualan nampan pintar ini.

Apalagi, hanya iPad yang dijadikan barang bukti. Padahal banyak gadget lain yang tidak mempunyai manual book Bahasa Indonesia. "Apa sebenarnya motif pemberantasan pedagang iPad non-distributor resmi tersebut?" tanya kuasa hukum Cherlie, Andar Hasiholan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu, (27/8/2011).

Andar menilai ada upaya kriminalisasi yang dituduhkan kepada Charlie yaitu mengenai ketiadaan buku panduan dalam bahasa Indonesia dan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan izin sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi terkait sertifikasi atas produk iPad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan bentuk kriminalisasi dari aparat penegak hukum dan korban atas suatu penafsiran suatu undang-undang yang salah kaprah dan keliru," cetus Andar.

Pertanyaan kedua muncul tidak hanya kepada aparat penegak hukum. Tetapi kepada distributor resmi Apple. Sebab, distributor resmi Apple tidak ada yang dikriminalisasikan.

"Apakah penjualan iPad hanya dapat dilakukan melalui distributor resmi saja, yang telah melakukan kerja sama dengan Apple Inc? Ini sama saja dengan mematikan mata pencaharian pedagang kecil, karena tidak semua pedagang mampu membiayai untuk membuat kerja sama resmi tersebut," ungkap Andar.

"Alangkah ironisnya, jika pembatasan untuk memasarkan produk iPad tersebut benar-benar terjadi," keluh Andar.


(asp/rdf)


Berita Terkait