"Jangan terjebak diskon. Banyak yang tidak rasional," ujar Pengurus Harian Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kepada detikcom, Jumat (26/8/2011).
Tulus menilai aneka diskon itu hanya untuk membuai calon pembeli. Harga barang-barang dinaikkan dulu sebelum didiskon. Ada barang-barang yang benar-benar didiskon, tapi rata-rata barang apkiran dan kalau makanan sudah dekat kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu promosi beli baju dua dapat satu juga dinilai hanya strategi. Harga sebenarnya sama saja dinaikkan terlebih dahulu. Yang lebih menjerumuskan adalah memberikan voucher belanja jika sudah belanja sampai nominal tertentu.
"Misalnya belanja Rp 300 ribu dapat voucher Rp 50 ribu. Nah voucher ini tidak bisa diuangkan, tetapi harus dibelanjakan kembali dengan nilai pembelian minimal Rp 100 ribu, baru voucher bisa digunakan. Ini kan menguras uang konsumen. Artinya batas antara promosi dan penipuan menjadi sangat tipis," kritiknya.
Tulus menegaskan penjual tidak boleh melakukan strategi promosi dengan menaikkan harga lebih dulu. Hal ini dilarang oleh undang-undang nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ini pidana, polisi sudah bisa masuk. Kementerian Perdagangan juga harus turun mengusut hal ini, jangan cuma makanan tapi pakaian. Informasi dari asosiasi ritel, transaksi menjelang lebaran ini bisa mencapai omset Rp 120 triliun. Ini harus diusut," tegasnya.
(rdf/lia)











































