"Salah satu tersangka RH ini adalah residivis," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Setija Junianta dalam jumpa pers di Rumah Makan Warung Daun, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/8/2011).
Setija mengungkapkan, RH merupakan residivis kasus narkoba. RH pernah ditahan selama dua tahun dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keseharian RH adalah sopir tembak angkutan umum kota (angkot). Selain RH, polisi juga menangkap tersangka IN (22) serta AB (18) dan SR (52).
"IN ini sopir tembak juga. Dia yang ikut mengeksekusi korban," kata Ferdi lagi.
Sementara tersangka AB dan SR merupakan penadah. Para tersangka menjual barang korban hasil perampasan kepada dua tersangka.
(rdf/rdf)










































