"Itu kan masih ada proses. Proses itu nanti yang akan menentukan," kata Harifin kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (28/6/2011).
Menurut alumni Universitas Hasanuddin, Makassar ini, perbedaan putusan kasasi pidana Prita Mulyasari dengan putusan kasasi kasus perdata untuk kasus yang sama dinilai tidak layak diadukan ke KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengadu ke KY, Prita Mulyasari menyatakan majelis kasasi MA yang menghukum dirinya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab, putusan pidana 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun bertolak belakang dengan putusan perkara perdata yang menilai Prita sama sekali tidak melakukan penghinaan.
Guna menghindari kasus terulang, MA akan memberlakuan sistem kamar yang dinilai akan meminimalisir perbedaan putusan MA. Baik di tingkat kasasi maupun PK.
"Mudah-mudahan dengan sistem kamar nanti, antara kamar ini bisa koordinasi terkait perkara yang sama," janji Harifin.
Menurut Harifin, setiap hakim agung saat ini tidak mungkin melihat keberadaan kasus yang sama terkait perkara yang sedang ditangani. Keberadaan perkara yang sama selama ini, hanya bisa diketahui apabila ada pemberitahuan dari para pihak melalui upaya hukum.
"Ketua MA mengadili tidak melihat perkara lain. Begitu pula hakim agung yang lain," ungkap Harifin.
Kendati demikian, Harifin mengatakan, sistem kamar kedepannya akan membuat hakim agung khusus menangani jenis perkara tertentu saja. Kamar di MA dibagi menjadi 5, yakni pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer.
Oleh sebab itu, melalui sistem yang lebih terkoordinir itu, diharapkan dapat membuat koordinasi antar kamar juga berjalan.
(asp/ndr)











































