"Beliau inginnya cepat diproses dan dia mau buka-bukaan di pengadilan nanti," terang pengacara Masyhuri, Agus Hariyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2011).
Usai diserahkan ke Kejari Jakpus, Masyhuri kemudian dibawa ke Rutan Salemba. Setelah penahanan dilakukan terhadap kliennya, Agus juga meminta kepolisian segera mengusut aktor intelektual dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibawa ke Rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi," katanya.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.
Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret dalam kasus ini yaitu Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah terlibat dalam kasus ini.
(fiq/lia)











































