"Rosa diperiksa sebagai terkait kasus suap wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (26/8/2011).
Rosa telah datang di kantor KPK pukul 10.20 WIB. Mengenakan terusan warna putih, dia dikawal oleh petugas bagian penindakan KPK yang menemaninya sejak dari rutan Pondok Bambu.
Pada Rabu kemarin, KPK batal memeriksa Rosa karena masih menunggu izin dari Pengadilan untuk bisa memeriksa Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, status Rosa saat ini memang sudah menjadi terdakwa dalam perkara suap wisma atlet. Secara otomatis, wewenang penahanan tidak lagi berada di KPK, melainkan di Pengadilan.
(fjr/ndr)











































