KPK: Perlu Kajian Khusus untuk Bubarkan Banggar DPR

KPK: Perlu Kajian Khusus untuk Bubarkan Banggar DPR

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2011 09:49 WIB
KPK: Perlu Kajian Khusus untuk Bubarkan Banggar DPR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urun rembug mengenai wacana pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bagi KPK, diperlukan kajian khusus untuk menentukan perlu atau tidaknya Banggar DPR dibubarkan.

"Bila ada ide pembubaran Banggar maka tentu harus dilakukan kajian khusus terlebih dulu sehingga menemukan alasan yg obyektif dan akurat," kata Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2011).

Dalam menjalankan perintah pasal 14 UU nomor 30/2002 tentang KPK khususnya pada perbaikan sistem yang rentan korupsi baik di lembaga negara maupun lembaga pemerintah, kata Jasin, KPK selalu mencari solusi untuk menghilangkan korupsi dari sistem yang buruk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya bila Banggar dianggap atau diidentifikasi sistemnya kurang baik dan korup maka harus diperbaiki sistem dan prosedur kerjanya agar tidak korup," ujar dia.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan ini juga memaparkan dari hasil kajian anggaran tahun 2008, KPK pernah mengusulkan agar DPR tidak membahas anggaran hingga satuan tiga agar tidak terjadi hal-hal negatif yg berujung korupsi.

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang KPK disebutkan lembaga antikorupsi tersebut berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.

Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, sebelumnya mengusulkan Banggar DPR dibubarkan. Hal ini dikarenakan terkuaknya praktik percaloan di Banggar DPR.


(fjr/aan)


Berita Terkait