"Hari ini jam 08.00 WIB, MH akan diserahkan pada Kejari Jakpus," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi kepada detikcom, Jumat (26/8/2011).
Edwin mengatakan berkas kliennya telah selesai dan siap untuk diproses di pengadilan. "Mudah-mudahan proses sidang segera," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah terlibat dalam kasus ini.
(ape/mpr)










































