Surat Palsu MK, Masyhuri Hasan Diserahkan ke Kejari Pusat

Surat Palsu MK, Masyhuri Hasan Diserahkan ke Kejari Pusat

- detikNews
Jumat, 26 Agu 2011 04:46 WIB
Surat Palsu MK, Masyhuri Hasan Diserahkan ke Kejari Pusat
Jakarta - Berkas tersangka kasus surat palsu MK Masyhuri Hasan telah lengkap (P21). Mantan juru panggil MK ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pusat.

‎​"Hari ini jam 08.00 WIB, MH akan diserahkan pada Kejari Jakpus," ujar kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi kepada detikcom, Jumat (26/8/2011).

Edwin mengatakan berkas kliennya telah selesai dan siap untuk diproses di pengadilan. "Mudah-mudahan proses sidang segera," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.

Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah terlibat dalam kasus ini.


(ape/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini