"Korupsi terjadi di setiap sekolah. Indikasinya yaitu dengan terjadinya mark-up atau penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red)," kata Febri dalam diskusi 'APBS Partisipatif Sebagai Solusi Mengatasi Korupsi di Dunia Pendidikan' di Hotel Sofyan, Jl Cut Mutia, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Berdasarkan data ICW, pada 2005-2009 aparat penegak hukum telah berhasil menindak kasus korupsi di sektor pendidikan. Kasus tersebut antara lain pengelolaan dana BOS, tunjangan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan. Kerugian negara paling sedikit sebesar Rp 243 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahkan, meski dibebani berbagai pungutan, orang tua murid tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana sekolah. Pihak sekolah dan dinas pendidikan menutup informasi pendapatan dan belanja sekolah.
"Hal ini mereka lakukan untuk menutupi kecurangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana sekolah," terangnya.
(lrn/mpr)











































