Uang Capek Menunggu Delay Pesawat

Rangkuman Berita

Uang Capek Menunggu Delay Pesawat

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2011 15:55 WIB
Jakarta - Maskapai penerbangan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penumpang bila pesawat mengalami penundaan (delay) lebih dari 4 jam. Setiap penumpang akan mengantongi uang Rp 300 ribu sebagai ganti mereka rela menunggu berjam-jam.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, serta kecelakaan. Permenhub tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 8 Agustus 2011 dan kini mulai disosialisasikan selama 3 bulan.

Sebenarnya, kompensasi delay sudah diatur dalam Permenhub No 25/2008. Di dalam peraturan tersebut, maskapai harus memberikan camilan, makan besar, hingga penginapan bila terjadi keterlambatan penerbangan. Namun, kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay, peraturan yang baru lahir ini berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu lain (dengan Permenhub Nomor 77/2011)," kata Herry kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).

Herry menjelaskan, Permenhub baru intinya menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap. Maskapai harus mengganti bagasi penumpang yang hilang sebesar Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta.

Untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram. Sementara ahli waris penumpang yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.

"Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya segitu. Dulu kan kecil dan (asuransinya), sekarang kita lengkapi termasuk soal bagasi," beber Herry.

Aturan baru dari pemerintah itu dengan cepat mendapat respons dari Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia. INACA langsung menolak aturantersebut dan meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang Permenhub No 77/2011.

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan, di dunia international, tidak ada aturan penerbangan mengembalikan ongkos delay dengan uang. Seperti halnya diatur dalam Permenhub No 25/2008, maskapai yang delay memberikan kompensasi berupa makanan, hotel penginapan, atau mentransfer ke maskapai lain bila pesawat tidak mungkin tinggal landas.

"Tapi itu masih ditambah lagi Rp 300 ribu. Ini jadi satu hal yang jadi masalah," Burhanuddin.

INACA juga meminta tenggang waktu 6 bulan sebelum Permenhub itu berlaku. Namun, terhadap asuransi kecelakaan yang diatur dalam Permenhub No 77/2011, Tengku Burhanuddin merasa INACA tidak keberatan. Sebab, santunan kecelakaan itu sudah sesuai dengan Konvensi Montreal.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio melihat, aturan uang ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang itu bagus untuk diterapkan. Dengan cara itu, maskapai-maskapai yang terkenal sebagai juara delay akan mulai berdisiplin dan on time. Dalam setahun ini, Agus mencatat peristiwa delay cukup banyak terjadi pada maskapai-maskapai di Indonesia.

"Dari sisi konsumen, terbitnya peraturan itu tentu saja lebih baik," katanya.

Namun, Agus juga mengingatkan peran Kemenhub selaku pengelola bandara. Menurutnya, delay bukan hanya disebabkan masalah teknis atau kurangnya kru pesawat, namun karena aktivitas bandara yang padat. Dalam situasi itu, menjadi tanggung jawab Dirjen Perhubungan Udara untuk mengatur jadwal penerbangan secara ketat.

Menurut Agus, bila delay yang dialami pesawat semakin sering, sementara maskapai harus membayar ganti rugi sesuai ketentuan Permenhub Nomor 77/2011 yang baru, maka maskapai akan sangat terbebani. Mereka harus menanggung ganti rugi akibat delay yang disebabkan kacaunya pengaturan bandara.

"Nanti airline kecil-kecil itu bisa klepek-klepek. Lama-lama kalau mereka mrotoli terus kita pergi nggak ada pesawat repot juga kan?" tandas Agus lalu menyarankan Kemenhub berdialog kembali dengan para maskapai untuk membahas ganti rugi itu.

Untuk mendalami isu ini, silakan klik berita-berita di bawah ini:

Pesawat Delay Lebih 4 Jam, Maskapai Ganti Rp 300 Ribu/Penumpang

Permenhub 77/2011 Diharapkan Bisa Hilangkan Maling Bagasi Pesawat

Ganti Rugi Delay Rp 300 Ribu Lecut Maskapai untuk On time

Hindari Delay, Kemenhub Harus Perketat Pengaturan Bandara


INACA Minta Ganti Rugi Delay Pesawat Rp 300 Ribu Ditinjau Ulang


(irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads