2 Dugaan Korupsi Proyek e-KTP Versi ICW

2 Dugaan Korupsi Proyek e-KTP Versi ICW

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2011 15:38 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memang mencium ada praktik korupsi dalam proyek pengadan e-KTP. Setidaknya ada dua tahapan yang menjadi sorotan.

Menurut peneliti ICW Tama S Langkun, dugaan pertama saat proyek tersebut masih dalam tahap uji petik di enam wilayah. Namun dari jumlah wilayah tersebut, hanya ada satu daerah yang berhasil melakukan uji coba. Sisanya gagal.

Saat proyek berjalan, Kejagung mencium praktik korupsi. Bahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman, yang saat itu menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan lantaran diduga menggelembungkan nilai proyek. Tersangka lain adalah dari rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya.

"Tapi ini masih nunggu kerugian negara dari BPKP. Tiga kali dikirimi surat oleh Kejagung, BPKP belum respon," kata Tama saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/8/2011).

Nah, dugaan kedua muncul saat proses tender sebesar Rp 6 triliun berjalan. Tama menduga ada kebijakan yang salah, ketika proses uji coba belum berhasil dan ada temuan korupsi, namun proyek tetap berjalan.

"Kenapa maksain lagi di 190 wilayah. Padahal di enam wilayah kemarin cuman berhasil satu. Ini lebih kepada proses kebijakan. Kalau soal tender belum bisa menyimpulkan karena masih kita cari data-datanya," jelas Tama.

Tidak hanya itu, Tama juga menolak bila ICW disebut terlibat dalam proses tender. Yang ada, kata dia, ICW memberi masukan pada Kemendagri, namun tetap saja ada dugaan pelanggaran.

"Mereka pernah kita kasih masukan. Itu saja masih banyak yang belum bisa dijawab," terangnya.

Sebelumnya, pelaporan proyek e-KTP ini juga dilakukan oleh Government Watch (GOWA), Selasa (23/8). Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilaporkan diperikirakan mencapai angka sebesar Rp 1 triliun.

Hasil audit forensik GOWA tersebut menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut. GOWA mengklasifikasi fakta penyimpangan selama proses pelaksanaan pengadaan e-KTP dalam tiga tahapan lelang. Tahapan tersebut meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.


(mad/anw)


Berita Terkait