Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, mengatakan, delay bukan hanya disebabkan masalah teknis atau kurangnya kru pesawat, namun karena aktivitas bandara yang padat. Ramainya Bandara Soekarno-Hatta menjelang musim mudik lebaran tahun ini contohnya.
Kesibukan bandara membuat jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat bisa saja tidak on time. "Sebagian bandara akan padat terutama pada golden time pagi dan sore dan pada saat lebaran nanti. Nah, itu kan tanggung jawab Dirjen Hubungan Udara yang mengatur bandara," ucap Agus kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti airline kecil-kecil itu bisa klepek-klepek. Lama-lama kalau mereka mrotoli terus kita pergi nggak ada pesawat repot juga kan?" tandas Agus.
Agus mempertanyakan apakah kebijakan ganti rugi itu sudah dibicarakan oleh Kemenhub dengan pihak maskapai sebelumnya. Sebab, maskapai penerbangan juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam hal ini. Bila kedua belah pihak saling berdiskusi, maka akan ditemukan formula yang tepat bagi penerapan kebijakan itu.
"Pertimbangan-pertimbangan itu harusnya dibicarakan sampai ketemu formulanya yang baik. Terus pelaksanaannya nanti juga harus diawasi serta dievaluasi," cetus dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
"Kalau ada penumpang meninggal ganti ruginya Rp 1,25 miliar. Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya segitu. Dulu kan kecil dan tidak lengkap (asuransinya), sekarang kita lengkapi termasuk soal bagasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay.
Permenhub tersebut saat ini dalam tahap sosialisasi selama 3 bulan dan baru diterapkan November 2011.
(irw/nrl)











































