"Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. 2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. 3. Menempatkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur Jaktim selama 1 tahun," kata hakim yang mengadili Putri, Maman Ambari saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (25/8/2011).
Menurut hakim, sabu-sabu sebanyak 0,88 gram yang ditemukan bersama Putri saat penggerebekan di Hotel Maharani, merupakan sabu milik terdakwa lain, Daus Notonegoro. Pun demikian, Putri terbukti telah mengkonsumsi narkoba sejak lama dan telah kecanduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim berbeda dengan keyakinan jaksa yang menyatakan bahwa sabu tersebut mililk Putri. Saat tuntutan, jaksa Trimo meminta Putri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan direhabilitasi.
Tetap saat mendengar vonis tersebut, jaksa menyatakan akan berfikir untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
βAkan fikir-fikir dulu,β kata Jaksa Trimo.
Sementara itu, Putri langsung tersenyum lebar mendengar vonis hakim. Perempuan 22 tahun ini langsung menghapiriri ayahnya, Ari Sigit dan kerabat lain di ruang pengunjung sidang. Putri langsung bebas hari ini juga.
(Ari/gah)











































