Menakertrans Tindak Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Menakertrans Tindak Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2011 11:01 WIB
Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan tertib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Bila tidak dipenuhi, Kemenakertrans akan memberi tindakan.

"Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, sampai tuntutan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu usai memberangkatkan mudik gratis di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Menurut Cak imin, pihaknya memang sudah menerima aduan seputar pembayaran THR. Namun, aduan tersebut baru sebatas penundaan turunnya THR. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kemungkinan tidak bisa membayarkan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa lebih tepatnya belum membayar sampai saat ini," ucapnya.

Ketua Umum DPP PKB ini menambahkan, penundaan pembayaran THR lebih sering disebabkan oleh kondisi perusahaan. Cak Imin mengingatkan agar perusahaan-perusahan itu mematuhi deadline pembayaran THR pada H-1 Lebaran.

"Maksimal sampai H-1," katanya singkat.

(lia/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads