Surat Keputusan (SK) pencopotan Pius dari Wakil Ketua Badan Anggaran DPR sejatinya dibuat pada tanggal 30 Juni 2011. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra dan Sekretaris Fraksi.
"SK 30 Juni 2011 isinya saya dipindah dari pimpinan BURT dan anggota Komisi VII DPR ke Pimpinan Komisi IX DPR," terang Pius kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK tanggal 16 Agustus isinya pemindahan saya kembali sebagai anggota Komisi VII DPR biasa. Kemudian SK Tanggal 22 Agustus ditetapkan pada paripurna 23 Agustus 2011 kembali ke pimpinan BURT," terangnya.
Ia pun menegaskan masih menjabat posisi Wakil Ketua BURT DPR hingga saat ini.
"SK tanggal 22 Agustus adalah bentuk kompromi politik. Wakil Ketua Fraksi tidak jadi saya gantikan dan semua tetap di posisi yang sama. SK tanggal 16 Agustus 2011 tidak sah karena ditandatangani wakil ketua," tegasnya.
(van/fjr)











































