Sebelumnya diberitakan AKP Pangadilan Siregar meminta uang damai Rp 50 juta kepada keluarga tersangka Anto, Dendi dan Isal. Atas perbuatan ini, AKP Siregar dipecat dan dihukum 4 tahun penjara.
Saat itu, AKP Pangadilan Siregar mengungkapkan dapat membantu agar pelaku tidak ditahan dan kasusnya dihentikan, asalkan keluarga pelaku dapat menyediakan uang senilai Rp 100 juta. Namun untuk tahap awal, Kapolsek meminta uang senilai Rp 50 juta sebelum pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan penyidikan. Ia lalu membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Kapolsek AKP Pangadilan mengantongi uang Rp 15 juta. Kemudian Rp 3,8 juta dia bagi ke kanit narkoba. “ Lantas, Rp 20 juta disetor ke Polda Riau dalam upaya mendinginkan kasus ini,” terang Jaksa.
Namun dalam persidangan, AKP Pangadilan membantah pembagian uang tersebut dan tidak mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Semua uang itu digunakan untuk operasional Polsek Singingi seperti pembelian genset dan lainnya.
Setelah melalui proses pengadilan, AKP Pangadilan Siregar pun divonis 4 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rudi Ruswoyo.
Pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu status terdakwa sebagai aparat. Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasn korupsi yang gencar dilancarkan pemerintah.
“Sebagai anggota Polri, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam penindakan dan pemberantasan korupsi,” tegas Rudi.
(asp/van)










































