"Persoalannya bukan mendukung-mendukung itu hak Zainal untuk mencari keadilan atas perlakuan yang tidak adil ia terima," tutur Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (24/8/2011) malam.
Namun meski bukan dalam posisi mendukung, Akil yang merupakan jubir MK dalam kasus surat palsu ini berharap Zainal dapat menemukan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesein Rabu kemarin, mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kuasa hukum Zainal mengadukan ketidakprofesionalan Bareskrim Polri dalam menangani kasusnya kliennya.
"Kami meminta Kompolnas memeriksa kasus ini. Kami memohon Kompolnas bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Andi mengatakan, pihaknya keberatan terhadap surat pemanggilan tersangka yang tidak menjelaskan alasan mengapa Zainal dijadikan tersangka. Kedua, pihaknya keberatan karena yang membuat laporan polisi terkait kasus surat palsu MK adalah penyidik Bareskrim Polri bernama Nursaid.
"Kami bertanya kepentingan apa polisi dalam kasus ini. Kami pernah protes saat itu dan tidak ada jawaban," jelasnya.
(fjr/van)











































