MK: Zainal Arifin Berhak Dapatkan Keadilan

MK: Zainal Arifin Berhak Dapatkan Keadilan

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2011 03:00 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum mantan panitera pengganti Mahkamah Konstiusi (MK) Zainal Arifin Hoesein mengadukan ketidakprofesionalan Bareskrim Polri dalam menangani kasus surat palsu MK ke Kompolnas. Pihak MK berharap langkah yang ditempuh Zainal memberi manfaat kepada dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Persoalannya bukan mendukung-mendukung itu hak Zainal untuk mencari keadilan atas perlakuan yang tidak adil ia terima," tutur Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (24/8/2011) malam.

Namun meski bukan dalam posisi mendukung, Akil yang merupakan jubir MK dalam kasus surat palsu ini berharap Zainal dapat menemukan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga apa yang ditempuh dapat memberi manfaat kepada yang bersangkutan. MK tidak pada posisi mendukung atau apa pun," tutur Akil.

Tim kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesein Rabu kemarin, mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kuasa hukum Zainal mengadukan ketidakprofesionalan Bareskrim Polri dalam menangani kasusnya kliennya.

"Kami meminta Kompolnas memeriksa kasus ini. Kami memohon Kompolnas bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Andi mengatakan, pihaknya keberatan terhadap surat pemanggilan tersangka yang tidak menjelaskan alasan mengapa Zainal dijadikan tersangka. Kedua, pihaknya keberatan karena yang membuat laporan polisi terkait kasus surat palsu MK adalah penyidik Bareskrim Polri bernama Nursaid.

"Kami bertanya kepentingan apa polisi dalam kasus ini. Kami pernah protes saat itu dan tidak ada jawaban," jelasnya.

(fjr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads