Banyaknya surat kendaraan palsu yang beredar terungkap setelah Polres Jakarta Utara membekuk kelompok pemalsu. STNK dan BPKB. STNK dan BPKB itu mencantumkan Samsat Bogor, Bandung, Garut, Jakarta dan Banten.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua orang itu bisa menyediakan STNK dan BPKB palsu. Lalu kami berhasil bertemu dengan mereka di Hotel Dariza,"ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Irwan Anwar di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari anggota melakukan transaksi terselubung di Hotel Dariza Pulogadung, Jakarta Timut, kemudian dikembangkan di daerah Bogor dan ditemukan tempat pembuatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur," jelasnya.
Dari keterangan keduanya,STNK dan BPKB palsu itu dibuat oleh tersangka Nano dan Azharudin. Dari keduanya, polisi menyita satu set komputer, 23 buah sekrin sablon, dua buah gulung hologram, satu gulung stiker transparan, dua rim kertas, 238 lembar kertas untuk pembuatan STNK, 30 buah kertas kalkir, satu gulung benang untuk menjahit BPKB, 24 STNK palsu, empat buah BPKB, tiga buah mobil Daihatsu Xenia nopol F 1257 BV,dan satu mobil Toyota Yaris silver nopol B 6413 LM.
"komplotan itu dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Irwan.
Menurut Irwan, hasil cetakan para tersangka tergolong kualitas super baik sehingga tidak dapat dibedakan hanya dengan mata telanjang dan sinar ultraviolet.
"Pengecekannya harus lewat kantor Samsat," ujarnya.
STNK dihargai sebesar Rp 400 ribu dan BPKP seharga Rp 1 juta. Polisi juga mengembangkan kasus ini hinga pada banyaknya keterlibatan kelompok pencurian kendaraan bermotor.
"Mereka belajar otodidak untuk membuat surat-surat ini," katanya.
(fiq/van)










































