"(Berkas perkara) Abdul Halim sudah P21," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Yoga Ana, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Yoga mengatakan untuk tersangka lain, Panji Gumilang, polisi masih melengkapi berkasnya. Berkas perkara keduanya, lanjut Yoga, nantinya akan dipisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Halim diduga memalsukan dokumen rapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia disebut-sebut staf pribadi Panji Gumilang dan Menteri Sekretaris NII KW9.
Abdul Halim dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen. Selain Abdul, Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meski tidak ditahan.
Dalam 2 kali pemeriksaan, Panji belum juga ditahan penyidik. Polri beralasan tidak ditahannya Panji, karena pemeriksaannya belum selesai.
(mpr/van)











































