Berkas Perkara Staf Panji Gumilang Telah Lengkap

Berkas Perkara Staf Panji Gumilang Telah Lengkap

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 20:20 WIB
Jakarta - Berkas tersangka pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al Zaytun Abdul Halim telah P21 atau lengkap. Diharapkan dalam waktu dekat, kepolisian bisa melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II.

"(Berkas perkara) Abdul Halim sudah P21," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Yoga Ana, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Yoga mengatakan untuk tersangka lain, Panji Gumilang, polisi masih melengkapi berkasnya. Berkas perkara keduanya, lanjut Yoga, nantinya akan dipisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œBerkas Halim sendiri, berkas Panji sendiri,โ€ imbuhnya.

Abdul Halim diduga memalsukan dokumen rapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia disebut-sebut staf pribadi Panji Gumilang dan Menteri Sekretaris NII KW9.

Abdul Halim dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen. Selain Abdul, Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meski tidak ditahan.

Dalam 2 kali pemeriksaan, Panji belum juga ditahan penyidik. Polri beralasan tidak ditahannya Panji, karena pemeriksaannya belum selesai.

(mpr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads