"Saya melihat Sisminbakum ini kasus yang memiliki permasalahan kompleksitas tinggi. Mulai dari orangnya, sampai permasalahan hukumnya, dan kaitan-kaitannya," ujar Halius Hosen saat ditemui di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2011).
Halius menuturkan, dirinya telah berbicara secara lisan dengan Jaksa Agung Basrief Arief membahas kasus Sisminbakum ini. Dari pembicaraan tersebut, Halius menyimpulkan bahwa proses hukum kasus Sisminbakum belum terhenti dan masih terus bergulir hingga kini. Terlebih dengan adanya gugatan praperadilan dari sejumlah LSM, serta adanya gugatan dari Yusril, baik di MK maupun PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini yang saya lihat warna-warninya, ada suatu kondisi yang luar biasa di Sisminbakum ini," imbuh Halius.
Lebih lanjut, Halius melihat bahwa kasus Sisminbakum memiliki banyak permasalahan yang menjadi pertimbangan khusus dan kajian Kejaksaan. Menurutnya, berbagai pertimbangan inilah yang membuat perkara Sisminbakum tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
"Pertama, tersangkanya itu Yusril, seorang guru besar tata negara. Pernah beberapa kali menjadi menteri dan dia aktivis sehingga dia melakukan perlawanan-perlawanan, juga surat cekal salah, dia ajukan gugatan," tuturnya.
"Apalagi ditambah dengan pak Yusril pernah menggugat di MK untuk meminta SBY dan Megawati sebagai saksi. Ini juga bisa jadi perdebatan yang bisa diperdebatkan dalam ranah hukum," terang Halius.
Halius melihat, ada banyak situasi dan kondisi dalam kasus Sisminbakum yang sangat mungkin menjadi perdebatan hukum. Sehingga Kejaksaan pun harus melakukan kajian mendalam sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya atas kasus Sisminbakum ini.
"Kondisi di sekitarnya itu yang membuat perkara ini belum bisa dilimpahkan. Kalau maju ke pengadilan, perdebatan tentang saksi yang meringankan ini. Apa benar presiden dan mantan presiden otomatis sesuai pasal 65 KUHAP wajib diminta untuk hadir di persidangan. Bagaimana kedudukannya sebagai masyarakat sipil. Inilah perdebatan-perdebatan yang akan muncul sebagai perdebatan hukum," jelas Halius.
"Jadi saya secara lisan sudah menyampaikan ke Jaksa Agung. Dan jawabannya ya itu tadi. Bukan dibekukan, tapi ada kondisi-kondisi itu yang akan menjadi perdebatan. Perdebatan ini yang tidak selesai-selesai," tandasnya.
(nvc/irw)











































