Demokrat Perintahkan Nasir Penuhi Panggilan KPK

Demokrat Perintahkan Nasir Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2011 17:47 WIB
Jakarta - KPK akan segera memanggil saudara dari M Nazaruddin, M Nasir, untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi di PLTS Kemenakertrans. Partai Demokrat pun memerintahkan Nasir memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Dia harus datang kalau dipanggil. Itu kan panggilan resmi dari penegak hukum, dia harus patuhi itu," ujar Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua kepada detikcom, Rabu (24/8/2011).

Menurut Max, saat ini M Nasir masih tercatat sebagai anggota partai Demokrat dan anggota DPR dari Demokrat. Sehingga Partai Demokrat sangat berkepentingan dengan Nasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada alasan dia tidak hadir. Kemarin saja jenguk saudaranya Nazaruddin dia ada, kalau dipanggil KPK dia harusnya datang. Setahu saya dia di Jakarta kok," terangnya.

Lalu bagaimana sikap Demokrat jika Nasir dinaikkan statusnya menjadi tersangka?

"Kita tidak ingin berandai. Kita lihat saja hasil pemeriksaan KPK. KPK tentu sangat profesional, kita pada posisi menunggu saja," imbuhnya.

KPK berencana akan memanggil Nasir sebagai saksi. Anggota Komisi III DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi di PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni dan Timas Ginting.

"KPK berencana meminta keterangan yang bersangkutan waktunya belum tahu, dia diminta keterangan sebagai saksi di kasus PLTS untuk tersangka TG dan N," tutur jubir KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/8) kemarin.

Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.

Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.

Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, PT Mahkota Negara berperan dalam menangnya PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebut.

Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad membenarkan perusahaannya dipinjam oleh Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, untuk tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Arifin rela saja perusahaannya dipakai Marisi, karena kebutuhan ekonomi.

"Saya kenalnya pak Marisi saja. Iya itu betul (dipinjam oleh pak Marisi)," tutur Arifin dengan nada tegas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/6).

Ketika ditanya mengapa, dia memberikan perusahaannya begitu saja kepada Marisi dalam tender tersebut, Arifin hanya menjawab singkat. "Ya namanya juga cari makan mas," terang Arifin.

(her/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini