"Saya memang berharap jadi saksi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Mahfud juga membenarkan telah bertemu denga kuasa hukum Zainal Arifin, Ahmad Rifai siang ini. Namun Mahfud enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Zaenal. Mahfud hanya membenarkan telah bertemu Zaenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum menetapkan Zaenal sebagai tersangka, penyidik Bareksrim Mabes pun telah menetapkan mantan panitera MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Namun terkait penetapan Zaenal sebagai tersangka, MK menyayangkan hal itu. Zaenal dinilai MK hanya sebagai korban. MK berpendapat, penyidik terlalu prematur menetapkan Zaenal sebagai tersangka.
"Polisi hanya berputar dan berani menetapkan tersangka yang tidak ada backing politik dan kekuasaan. Hal itu membuktikan penyidik di bawah tekanan besar. Ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik," ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
(asp/anw)










































